1. Berdasarkan kegiatannya atau menurut operasinya, perusahaan digolongkan sebagai berikut:
a. Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa/menjual jasa.
Contoh: Bioskop, rumah sakit, sekolah, bengkel, KAI, Garuda, DAMRI, Pelni.
b. Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan utamanya membeli barang jadi dan mejualnya kembali tanpa mengolah lebih lanjut dengan harapn mendapat laba.
Contoh: toko swalayan, Carefour.
c. Perusahaan industri adalah perusahaan yang kegiatan utamanya mengolah bahan baku menjadi bahan jadi kemudian menjual hasil pengolahan tersebut.
Contoh: pabrik roti dan pabrik tekstil, PT.Djarum
2. Berdasarkan bedan hukumnya, perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang saja dan mempunya tanggung jawab penuh terhadapt seluruh kegiatan perusahaan termasuk dalam hal utang piutang.
Contoh: Toko
b. Persekutuan Firma dan CV (Commandiataere Vennotschap) adalah perusahaan yang kepemilikan modalnya terdiri atas dua orang atau lebih. Jika pemilik modal turut bekerja dalam perusahaan disebut sekutu/anggota aktif, dan jika pemilik modal tidak bekerja pada perusahaan tersebut dusebut sekutu/anggota pasif.
c. Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu bentuk badan usaha yang memperoleh modal dari suatu sero (saham). Pemilik saham dinamakan Persero. Setiap persero memiliki satu saham atau lebih. Mereka bertanggung jawab hanya sebatas besar modal yang ditanamkan dalam perusahaan.
PT mempunyai hak dan kewajiban yang terbatas. Pengertian "terbatas" di sini termasuk membayar utang dan kewajiban lain terbatas hanya sebesar modal (saham) yang dimilikmya. Pendirian suatu PT harus dibuat di hadapan notaris dan disahkan oleh mentri kehakiman, lalu didaftarkan kepada pengadilan negeri yang diumumkan dalam berita cerita (Lembaga Negara). Adapun kekuasaan tertinggi dalam PT berasal dari rapat pemegang saham. Kegiatan operasinya diseraahkan kepada dewan direksi. Biasanya pimpinan tertinggi dalam PT berasal dari pemilik saham (Persero). Kadang-kadang pimpinan tertinggi ini dijabat oleh orang luar setelah diberi kekuasaan untuk mengolah PT. Jika PT memperoleh laba, para persero akan memperoleh hasil dari bagian laba tersebut (Deviden). Pemilik saham yang besar akan memperoleh deviden yang besar.
d. Koperasi menurut undang-undang Bo. 25 tahun 1992.
Yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang, atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya pada prinsio koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Tujuan didirikan koperasi adalah untuk mensejahterakan khusunya para anggota dan masyarakat pada umunya, sekaligus turut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi memperoleh dana dari:
- Simpanan pokok, yang dibayar pada saat tercatat sebagai anggota.
- Simpanan wajib, yang dibayar dalam waktu-waktu tertentu, sesuai dengan anggran dasar.
- Simpanan sukarela, yang diabayr secara sukarela.
- Pinjaman dari luar, misalnya dari induk koperasi, bank, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar