Versi materi oleh Ismawanto
Etika profesional dalam praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik, yang dikeluarkan oleh organisasi profesi akuntan yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Etika profesi seorang akuntan diperlukan untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya di masyarakat.
Adapun etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia pada prinsipnya sebagai berikut.
1. Tanggung Jawab Profesi
Untuk menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Etika ini mewajibkan setiap anggota untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalismenya.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas mempunyai pengertian sebagai suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional, kualitas yang mendasari kepercayaan publik, dan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
4. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Jadi, etika profesi berlandaskan objektivitas mengandung pengertian bahwa setiap anggota harus bersifat objektif dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Adapun yang dimaksud dengan kompetensi dan kehati-hatian profesional adalah setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan prinsip kehati-hatian, kompeten, dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Hal ini guna memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legalisasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan yang dimaksud yaitu setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Perilaku profesional dimaksudkan bahwa setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota wajib melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa sesuai dengan keahlian dan kehatihatian, selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus